NABIRE, WIYAIMAN.COM – Pemuda dan Masyarakat Adat SIMAPITOWA melakukan pencabutan papan nama yang disebut milik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan KM 95 dan KM 105, Distrik Siriwo dan Distrik Dipa, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Jumat (4/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan sikap masyarakat terkait wilayah adat, sekaligus menyampaikan aspirasi mengenai pengelolaan tanah yang menurut masyarakat merupakan wilayah adat Tota Mapihaa.
Setelah mencabut papan nama tersebut, masyarakat kemudian memasang Salib Merah dan papan nama adat di lokasi yang sama. Pemasangan itu disebut sebagai simbol spiritual sekaligus penanda wilayah adat.
Aksi tersebut dipimpin oleh Penanggung Jawab Lapangan, Emil E. Wakei, dan diikuti oleh puluhan pemuda adat dari wilayah SIMAPITOWA.
Tindak lanjut 11 tuntutan kepada DPR Papua Tengah
Emil mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari salah satu poin dalam 11 tuntutan yang sebelumnya disampaikan masyarakat SIMAPITOWA kepada DPR Papua Tengah pada 10 Agustus 2026.
Menurut pihak masyarakat, persoalan bermula dari pemasangan papan nama yang mereka nilai sebagai klaim sepihak atas wilayah adat. Mereka menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan tanah adat seluas sekitar 195.885 hektare di wilayah Siriwo atas nama Tobias Tagi.
Masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi dan penodongan terhadap Kepala Dusun Siriwo oleh oknum TNI. Dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak masyarakat dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.
“Kami menolak klaim sepihak. Kami mencabut papan yang dipasang tanpa izin. Hari ini kami menggantinya dengan tanda kami. Ada salib, ada papan adat. Itu artinya tanah ini bagi kami merupakan tanah yang berada dalam perlindungan Tuhan, leluhur, dan masyarakat adat SIMAPITOWA,” kata Emil E. Wakei di hadapan massa.
Salib Merah disebut sebagai simbol spiritual
Setelah pencabutan papan nama, pemuda adat bersama tokoh agama dan tokoh adat memasang Salib Merah berukuran besar di KM 95 dan KM 105.
Menurut masyarakat, warna merah pada salib tersebut memiliki makna spiritual yang berkaitan dengan pengorbanan, darah, serta sejarah penderitaan yang pernah dialami masyarakat di wilayah tersebut.
Pemasangan salib dilakukan melalui doa bersama.
“Salib ini kami tanam supaya semua orang tahu. Tanah Siriwo dan Dipa adalah tanah damai. Tanah ini tempat kami berdoa dan tempat leluhur kami dikuburkan. Siapa pun yang datang hendaknya menghormati tempat ini,” ujar salah seorang tokoh pemuda adat.
Masyarakat SIMAPITOWA menyatakan bahwa Salib Merah yang dipasang tidak dimaksudkan sebagai simbol politik, melainkan sebagai simbol iman dan spiritualitas masyarakat dalam menjaga wilayah yang mereka anggap sebagai tanah adat.
Papan nama adat turut dipasang
Selain Salib Merah, masyarakat juga memasang papan nama berbahan kayu yang bertuliskan:
“DILARANG MENGUASAI DAN MEMINDAHTANGANKAN TANAH INI TANPA IZIN PEMILIK MASYARAKAT HUKUM ADAT.”
Menurut masyarakat, papan tersebut dimaksudkan sebagai penanda wilayah sekaligus sebagai bentuk pemberitahuan bahwa setiap aktivitas di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan masyarakat adat.
“Kami tidak melawan negara. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa selain aturan negara, kami juga memiliki aturan adat yang harus dihormati. Karena itu, kami memasang salib sebagai simbol iman dan papan adat sebagai penanda wilayah,” kata Emil.
Masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, aparat keamanan, Satgas PKH, dan pihak-pihak yang disebut berkepentingan terhadap wilayah tersebut.
Masyarakat, antara lain, meminta agar wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah adat SIMAPITOWA tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan maupun pembangunan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Mereka juga meminta penghentian tindakan yang mereka nilai sebagai intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah adat.
Masyarakat menyebut wilayah yang dimaksud mencakup kawasan dari KM 21, Degeidimi, Uta hingga Wosokunu.
Penanggung jawab aksi minta plang dicabut
Penanggung Jawab Aksi sekaligus Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia Tota Mapiha Dogiyai dan Papua Tengah, Musa Boma Mapiha, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR Papua Tengah.
Menurut Musa, pihaknya meminta Satgas PKH dan pihak BIM mencabut papan nama yang dipasang di wilayah tersebut.
Ia mengatakan DPR Papua Tengah telah menyurati pihak Satgas PKH dan BIM sebanyak lima kali, namun menurut keterangannya, pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi kepada DPR Papua Tengah. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui lembaga yang berwenang. Kami juga meminta agar plang yang dipasang di wilayah yang kami klaim sebagai tanah adat dicabut,” kata Musa.
Musa menilai ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam sejumlah agenda DPR Papua Tengah perlu mendapatkan perhatian.
Tegaskan batas wilayah yang diklaim sebagai tanah adat
Musa mengatakan masyarakat dari sejumlah wilayah telah menyatakan komitmen untuk mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
“Kami sebagai penanggung jawab aksi dan Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia Tota Mapiha menegaskan kepada pihak mana pun, termasuk TNI dan Polri, agar menghormati wilayah yang kami klaim sebagai tanah adat, mulai dari KM 21, Degeidimi, Uta sampai Wosokunu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa menurut masyarakat, wilayah tersebut bukan merupakan tanah milik investor, Satgas PKH, TNI maupun Polri, melainkan tanah yang mereka yakini sebagai milik masyarakat adat.
“Kami tidak ingin tanah adat kami diambil atau dikuasai tanpa persetujuan masyarakat. Tanah merupakan sumber kehidupan kami. Dari tanah kami berkebun, berburu, dan memenuhi kebutuhan hidup,” kata Musa.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog serta menghormati hak-hak masyarakat adat.
Aksi berlangsung damai
Berdasarkan keterangan penyelenggara, aksi pencabutan papan nama dan pemasangan Salib Merah serta papan nama adat berlangsung dalam keadaan damai. Setelah kegiatan selesai, masyarakat makan bersama dan berdoa bersama.
Musa mengatakan masyarakat tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme dialog dan lembaga pemerintah yang berwenang.
“Kami sudah menyampaikan sikap kami. Kami berharap pemerintah dapat memperhatikan aspirasi masyarakat dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik, dengan menghormati hak masyarakat adat,” tutup Musa Boma Mapiha.
Musa Boma Mapiha 777
Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia Tota Mapiha
Penanggung Jawab Aksi












