Malang, WIYAIMANA.COM – Perlindungan hutan adat Papua kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya tekanan terhadap tanah dan wilayah adat. Pemerintah pusat didorong untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat melalui pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai salah satu upaya untuk melindungi hutan dan tanah adat Papua.
Dorongan tersebut disampaikan Peneliti Muda Wilayah Kebudayaan Oksibil, Agadonas Kasipmabin, dalam seminar bertajuk “Siapa yang Akan Menyelamatkan Hutan Adat dan Tanah Papua?” yang digelar di STFT Sigura-gura, Malang, Sabtu (12/9/2026).
Agadonas mengatakan, sumber daya alam Papua, khususnya hutan adat, saat ini menjadi salah satu perhatian utama pemerintah pusat maupun investor. Menurut dia, persoalan muncul ketika pengelolaan dan pemanfaatan tanah serta hutan adat belum sepenuhnya melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.
“Yang menjadi sorotan utama pemerintah pusat adalah hutan adat Papua yang kemudian menjadi bagian dari kepentingan investasi. Hari ini terjadi persoalan antara pemerintah pusat, elite global, dan masyarakat adat mengenai pengakuan kepemilikan atas setiap hutan masyarakat adat,” kata Agadonas saat diwawancarai wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Ia menjelaskan, sebagian wilayah masyarakat adat di Papua telah memperoleh pengakuan melalui kebijakan pemerintah daerah. Namun, menurut dia, masih banyak masyarakat adat dan wilayah hutan adat yang belum memperoleh pengakuan secara hukum.
“Di Papua ada beberapa masyarakat adat yang sudah diakui, khususnya melalui keputusan pemerintah daerah. Namun, masih banyak yang belum mendapatkan pengakuan. Dari ratusan suku yang ada di Papua, baru sebagian kecil yang memperoleh pengakuan secara formal,” ujarnya.
Menurut Agadonas, yang menjadi persoalan yang terdominan di tanah Papua adalah legitimasi yang diangkat oleh pemerintah pusat dari atas sampai ke bawah. Jadi ada bottom-up dan juga top-down. Kebijakan di Papua mengenai perizinan di situ siup untuk izin di Papua menggunakan kebijakan top-down.
Ia menilai pola tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika kebijakan yang berkaitan dengan tanah, hutan, perizinan, maupun investasi tidak terlebih dahulu melibatkan masyarakat adat.
“Kebijakan yang diambil dari pusat kemudian langsung masuk ke daerah tanpa melibatkan masyarakat adat. Ini yang menjadi persoalan bagi masyarakat adat di Papua, terutama ketika pemerintah memprioritaskan proyek strategis nasional (PSN) dan berbagai investasi lainnya. Ini realitas yang terjadi,” jelasnya.
Agadonas juga menyoroti posisi hutan Papua dalam konteks lingkungan dan perubahan iklim global. Menurut dia, hutan Papua tidak hanya memiliki arti penting bagi masyarakat setempat, tetapi juga memiliki fungsi ekologis yang lebih luas.
“Papua bukan hanya memiliki hutan yang penting bagi Indonesia, tetapi juga memiliki fungsi ekologis bagi dunia. Papua memiliki kawasan hutan tropis yang menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan iklim,” katanya.
Ia mengatakan, kondisi perubahan iklim yang semakin dirasakan secara global seharusnya menjadi perhatian bersama. Karena itu, perlindungan hutan Papua, menurut dia, tidak boleh hanya dilihat dari aspek ekonomi dan investasi.
“Karena dunia sekarang mengalami krisis iklim, dunia semakin panas secara global. Sehingga kita butuh karbon CO2, hal ini yang kita sadari baik itu sebagai masyarakat adat, pemerintah, serta semua elemen. Supaya kita bisa menjaga hutan adat Papua. Jadi, Papua itu bukan semata-mata sebuah tempat dengan kekayaan alam yang begitu besar. Tapi di sisi lain, hutan dan juga iklim yang selalu dihasilkan ini juga kita harus sadar,” tegasnya Aga
Menurutnya, kekayaan alam Papua harus dikelola dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.
Agadonas menilai salah satu langkah penting untuk menyelamatkan hutan adat Papua adalah memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat beserta wilayahnya.
Ia mengatakan masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan hutan karena hubungan mereka dengan wilayah adat tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kehidupan, budaya, dan keberlangsungan generasi.
“Saya pikir satu-satunya cara untuk menyelamatkan hutan adat adalah pemerintah harus mengakui masyarakat adat yang ada di Papua, dari Sorong sampai Samarai. Masyarakat adatlah yang selama ini bertugas menjaga keberlangsungan hutan adat di Papua,” ujarnya.
Agadonas kemudian mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan regulasi khusus mengenai masyarakat adat agar terdapat kepastian hukum dan kewenangan yang jelas dalam pengelolaan wilayah adat.
“Tolong sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. Berikan kewenangan dan otonomi khusus yang sebenar-benarnya kepada masyarakat adat. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat Perdasus dan Perdasi yang mengatur regulasi khusus mengenai masyarakat adat di daerah,” pungkasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak hanya menjadikan hutan Papua sebagai sumber ekonomi dan investasi, tetapi juga mempertimbangkan hak masyarakat adat serta keberlanjutan lingkungan dalam setiap kebijakan pembangunan.












