Nabire, WIYAIMANA.COM – Front Peduli Manusia dan Alam Meepago Wilayah SIMAPITOWA, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, melakukan aksi demonstrasi damai pada tanggal 10 Agustus 2026. Aksi tersebut menyasar Kantor DPPRT Papua Tengah.
Aksi demonstrasi damai yang dilakukan tersebut untuk menuntut kepada Satgas PKH yang melakukan penanaman senplat tanpa koordinasi dengan Kepala Dusun Siriwo, Bapak Tobias Tagi.
Satgas PKH mengklaim dan menanam papan nama tersebut di KM 95 dan KM 102, dengan luas tanah yang disebut mencapai 195.885 hektare.
Atas kegiatan tersebut, kami seluruh rakyat Mapia yang terdiri dari 11 distrik dan seluruh wilayah Meepago menyatakan penolakan terhadap pemasangan senplat tersebut. Penolakan ini, menurut masyarakat, berkaitan dengan hak atas tanah dan masa depan kehidupan masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Musa Boma Mapiha 777 sebagai penanggung jawab aksi setelah pernyataan sikap rakyat SIMAPITOWA diserahkan secara langsung kepada Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, dari Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah.
Musa Boma selanjutnya menyampaikan bahwa kepada Bapak Menteri HAM agar segera berkoordinasi dengan Satgas PKH untuk segera mencabut senplat yang telah mereka tanam tersebut.
“Karena kami sadar bahwa tanah dirampas oleh pihak TNI, berarti hidup bagi anak cucu kami akan menderita.”
Menurut Musa Boma, tanah tidak hanya dipandang sebagai tempat tinggal, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang.
“Kita tahu bahwa setiap manusia diciptakan dari tanah dan tanah itu menjadi mama kami, sumber hidup kami, harapan masa depan kami,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat di wilayah tersebut memiliki komitmen bersama untuk mempertahankan tanah mereka dan tidak menyerahkannya begitu saja kepada pihak mana pun.
“Kami seluruh warga lapisan masyarakat komitmen yang tunggal bahwa untuk tanah kami tidak bisa akan kasih kepada TNI, Polisi dan kepada perusahaan apa pun,” tegas Musa Boma.
Pernyataan sikap tersebut menjadi bentuk penegasan masyarakat SIMAPITOWA bahwa persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan wilayah saat ini, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup, identitas, serta masa depan anak cucu mereka.
Masyarakat berharap pemerintah, khususnya Kementerian HAM, dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dan memastikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan tanah masyarakat dilakukan melalui komunikasi, koordinasi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.












